Adikara*, Reza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Kepemilikan Saham Perusahaan Perhotelan yang Dimiliki Warga Negara Asing di Indonesia SH. Msi. Adikara*, Reza; Usman, Rachmadi; Hanifah, Lena
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.28515

Abstract

penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum kepemilikan saham perusahaan perhotelan yang dimiliki oleh warga negara asing di Indonesia terutama kepemilikan saham yang dilakukan dengan cara melakukan penyelundupan hukum berupa membuat perjanjian kuasa jual beli saham antara warga negara indonesia dengan warga negara asing sebagaimana dalam pasal didalam pasal 33 ayat (1) Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal bahwa Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain Selanjutnya didalam pasal 33 ayat (2) Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal menyatakan bahwa Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/ atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. kepemilikan perusahaan perhotelan dibatasi persentasenya yaitu sebesar 67% (enam puluh tujuh persen) seiring dengan perkembangan waktu Akibat hukum yang dapat terjadi sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal adalah seluruh perjanjian pinjam nama dan kuasa jual beli saham batal demi hukum (null and void). Seiring dengan dinamika hukum Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka status kepemilikan 100% (seratus persen) perusahaan bidang perhotelan dimungkinkan. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian hukum doktrinal hasil dari penelitian ini pasca diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka status kepemilikan 100% (seratus persen) perusahaan bidang perhotelan dimungkinkan namun menjadi dilema apabila sebelumnya melakukan perjanjian pinjam nama karena dapat berakibat batal demi hukum sehingga untuk dapat menyelamatkan dan mengembalikan saham yang dimiliki oleh warga negara asing konversikan kembali kepada pemberi kuasa atau pemilik nama sebenarnya dengan cara membuat perjanjian dengan konsep trust.