Syaripudin*, Asep
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Syaripudin*, Asep; Widijowati, Rr. Dijan; Atmoko, Dwi
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.28374

Abstract

Kajian Penulis adalah Fenomena Ketenagakerjaan di Indonesia pada saat ini, banyaknya Pekerja/buruh yang di PHK oleh Perusahaan karena membentuk dan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja/Buruh, dengan berbagai alasan mulai dari perusahaan tidak mengakui serikat pekerja/buruh yang dibentuk oleh para pekerja/buruh, menganggap bahwa Serikat Pekerja/Buruh merupakan ancaman bagi perusahaan karena Serikat Pekerja/Buruh mengkritisi segala kebijakan di perusahaan yang melanggar hukum Union Busting. Hal ini dimungkinkan adanya perselisihan, karena manusia sebagai makhuk sosial dalam berinteraksi sudah pasti terdapat persamaan dan perbedaan dalam kepentingan maupun pandangan, sehingga selama pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak tertutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja. Permasalahannya adalah Bagaimana Penegakan Hukum terhadap tindak pidana menghalang-halangi tenaga kerja menjadi pengurus serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh?; Bagaimana Penegakan Hukum terkait terjadinya tindak pidana anti serikat pekerja ( Union Busting ) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh?. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Penegakan Hukum terhadap tindak pidana menghalang-halangi tenaga kerja menjadi pengurus serikat pekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah diatur di dalam Pasal 43 dimana terdapat sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan Serikat Pekerja dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dan lain sebagainya. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Penegakan Hukum terkait terjadinya tindak pidana anti serikat pekerja ( Union Busting ) di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh masih kurang tegas dalam penerapannya.