Hak privasi finansial atau rahasia bank (bank secrecy, financial privacy) dipandang sebagai hak asasi manusia yang harus dilindungi dari campur tangan pihak lain, termasuk negara. Aturan rahasia bank dibuat untuk melindungi kepentingan nasabah dalam menjaga kerahasiaan informasi keuangan mereka dan juga untuk kepentingan bank sendiri dalam mempertahankan kepercayaan dan kelangsungan hidupnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai hak dan kewajiban bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan penggunaan informasi tersebut, serta tindakan hukum yang dapat diambil jika ada pelanggaran terhadap rahasia bank. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji fenomena yang diteliti. Metode ini melibatkan analisis kaidah-kaidah yang terdapat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal yang telah ditetapkan tidak memberikan ketentuan mengenai kemungkinan bagi bank untuk mengungkapkan simpanan nasabah meskipun dengan prosedur memohon izin kepada pimpinan Bank Indonesia, Oleh karena itu prosedur dan ketentuan pengungkapan rahasia bank, seperti sebagai kebutuhan perpajakan, sebagai urgensi Penyelesaian Piutang Bank, sebagai urgensi Peradilan Pidana dan Perdata ataupun urgensi kegiatan perbankan. Dengan kata lain terjaminnya kerahasiaan pada bank tidak bersifat mutlak melainkan bersifat nisbi.