Ruloff Fabian Yohanis Waas
Fakultas Hukum Universitas Musamus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Sosiolegal Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Studi Di Kabupaten Merauke) Fransiskus Samderubun; Ruloff Fabian Yohanis Waas; Emiliana B. Rahail
Jurnal Restorative Justice Vol. 8 No. 1 (2024): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Universitas Musamus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v8i1.6046

Abstract

Penelitian ini bertolak dari fakta bahwa dalam pendistribusian BBM yang terjadi di lapangan masih di temukannya distribusi minyak secara illegal tanpa adanya rekomendasi dari dinas perikanan kepada nelayan illegal yang tidak mempunyai izin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendistribusian bahan bakar minyak bersubdi kepada nelayan kecil oleh Dinas Perikanan Kabupaten Merauke berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan Dan Petambak Garam. Metode penelitian merupakan jenis penelitian menggunakan kajian sosiolegal. Secara yuridis mengkaji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan Dan Petambak Garam. Secara empiris melihat kenyataan pada Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Hasil yang didapat ialah Pada tahap pemberian rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi telah sesuai dengan kewenangan dari dinas perikanan akan tetapi secara das sein menunjukan bahwa ketersediaan BBM masih kurang dan terdapat beberapa masalah terkait dengan pembaharuan data kapal dan masalah teknis pendistribusian BBM bersubsidi sehingga dibutuhkan penambahan kuota terhadap subsidi BBM dan mengakomodir penambahan armada kapal nelayan yang semakin bertambah.
PENTINGNYA PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI ANAK USIA DINI Fransiskus Samderubun; Ruloff Fabian Yohanis Waas
Jurnal Hukum Cassowary Vol 1 No 2 (2024): JURNAL HUKUM CASSOWARY
Publisher : Astha Grafika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65675/jhc.v1i2.81

Abstract

Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi secara sistematis telah terbentuk menjadi orang korup melalui berbagai faktor sejak usia dini. Dalam hal ini Pendidikan anak usia dini menjadi faktor penentu dalam pembentukan karakter seseorang menjadi yang korup dan anti korupsi. Dalam berbagai kasus korupsi, oknum yang melakukan selalu cenderung mempunyai sikap dan karakter yang rakus terutama dalam kekuasaan, tidak terkontrol dalam menggunakan jabatan dan perilaku konsumtif yang berlebihan. Perilaku korupsi berbeda dengan Tindakan kejahatan pidana lainnya yang mana faktor utamanya selalu mempunyai alasan yang kongkret. Perilaku ini bila diteruskan akan membentuk karakter seseorang, setelah karakternya terbentuk maka dengan lingkungan dan sistem korupsi yang adad ala organ pemerintahan maka seseorang dengan muda beradaptasi dalam melakukan tindak korupsi. Seseorang dengan perilaku ini, Ketika mendapatkan kekuasaan akan lebih mudah untuk menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Budaya korupsi telah berkar di Indonesia sehingga bagaimana solusi yang tepat untuk merubah budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Dengan ini upaya pemeberantasan korupsi yang terjadi di Indonesia per tahun 2024 masih sebatas penanggulangan, meski terdapat banyak koruptor yang ditangkap tetapi korupsi belum bisa di berantas sampai ke akarnya. Untuk menghentikan korupsi sampai ke akar maka upaya yang dapat dilakukan yaitu melalu perlindungan khusus terhadap anak usia dini dari upaya korupsi, Pendidikan anti korupsi harus di mulai sejak usia dini, baik dilakukan oleh orang tua di rumah dan juga oleh guru disekolah lewat sistem pembelajaran anti korupsi bagi anak usia dini. Memutus mata rantai korupsi merupakan harpan setiap warga negara Indonesia, untuk mewujudkannya dengan cara melindungi anak usia dini sebagai generasi Indonesia dari perilaku, dan tindak korupsi. Selamatkan anak Indonesia dari budaya Korupsi.