This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Rafika Hakim
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUBUNGAN SEMENDA SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2018/PA.Bi) Rafika Hakim; Haedah Faradz; Noor Asyik
Soedirman Law Review Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2022.4.2.183

Abstract

Hubungan semenda adalah suatu pertalian keluarga yang diakibatkan karena perkawinan, ialah seorang diantara suami istri dan para keluarga sedarah dari yang lain. Hubungan semenda menjadi larangan dalam pelaksanaan perkawinan, hal ini terdapat pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan pembatalan perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Boyolali Nomor 1114/Pdt.G/2019/PA.Bi. Metode penelitian adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Data disajikan dengan teks naratif dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dapat disimpulkan bahwa pernikahan Penggugat dengan Tergugat terbukti tidak memenuhi syarat pernikahan dan bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 8 jo Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam yakni karena adanya halangan nikah pada diri Penggugat yang ternyata Penggugat adalah anak tiri dari Tergugat sehingga dengan demikian Penggugat termasuk kelompok perempuan yang haram dinikahi selama-lamanya oleh Tergugat. Menurut peneliti, Hakim dalam pertimbangkan hukum hendaknya menyebutkan pasal yang terkait dan Hakim sebaiknya memutus perkara ini dengan batal demi hukum karena perkawinan tersebut tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Semenda.