This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Sendy Ayu Aulia
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

CERAI GUGAT KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor: 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg) Sendy Ayu Aulia; Siti Muflichah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.2.187

Abstract

Salah satu alasan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran dimana biasanya perselisihan dan pertengkaran diakibatkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ada 4 macam yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran ekonomi, dalam hal ini terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan seksual, sehingga memicu salah satu pihak yaitu isteri memutuskan untuk mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama.  Permasalahan  dalam penelitian ini yaitu pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara cerai gugat karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian  menunjukan  bahwa pertimbangan hukum yang dipakai  hakim Pengadilan Agama Malang pada putusan nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Mlg hanya mengacu pada ketentuan alasan perceraian Pasal 70 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Pasal 19 huruf (f) dan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (d) dan huruf (f) KHI. Menurut Peneliti pertimbangan Hakim dalam memberikan pertimbangan dapat dilengkapi Pasal 39 ayat(2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo Pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.Kata Kunci: Perceraian; Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)