Salah satu cara mencapai kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negara adalah dengan memberikan perlindungan hukum dalam kegiatan perekonomian sehari-hari adalah perusahaan sehingga perusahaan memiliki peran besar dalam menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Perusahaan diwajibkan untuk melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL). Pemerintah Indonesia mengatur mengenai melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau biasa dikenal CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) pada Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mewajibkan Perseroan Terbatas bertanggungjawab menjaga dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder dan data primer. Metode analisis pengumpulan data yaitu kepustakaan dan dokumenter, data disajikan dengan teks naratif berdasarkan analisis data dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, dapat diambil simpulan bahwa penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) berdasarkan Pasal 74 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas telah diterapkan oleh PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan. Penerapan program Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan PT. Pertamina (Persero) Tbk RU VI Indramayu Balongan, meliputi program Bidang Pendidikan, Bidang Peningkatan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Kesehatan, Bidang Pertanian, dan Perbaikan Habitat Hutan MagroveKata Kunci: Corporate Social Responsibility, Perseroan Terbatas