This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Rissadika Cahyani
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (Studi Putusan Nomor: 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby) Rissadika Cahyani; Dwi Hapsari Retnaningrum; Rahadi Wasi Bintoro
Soedirman Law Review Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.1.118

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin canggih berdampak pada perubahan sistem perdagangan orang khususnya perempuan menjadi lebih mudah dengan memanfaatkan internet atau sosial media yang disebut dengan prostitusi online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan putusan hakim dalam memutus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby hanya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan untuk mengetahui apakah putusan tersebut sudahkah penjatuhan putusan tepat dan adil. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat kualitatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Metode pengumpulan dan pengolahan bahan hukum adalah studi dokumen (studi kepustakaan) serta dianalisis dengan menggunakan analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, menganalisa penerapan sanksi dan memperhatikan unsur keadilan pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pid.Sus/2018/PN.Sby. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Teknologi yang turut berperan dalam kasus tersebut adalah Twitter, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 44 Twitter dapat digunakan sebagai alat bukti, karena setiap akun sosial media memiliki dokumen atau informasi secara elektronik. Hakim dalam memutus perkara telah berusaha dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana pokok yang berupa pidana penjara.Kata Kunci : Tindak Pidana Perdagangan Orang, Prostitusi Online, Dasar Pertimbangan Hakim