This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Laela Elviana Maryanti
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP PEKERJA/BURUH KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN (Studi Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr) Laela Elviana Maryanti; Siti Kunarti; Sri Hartini
Soedirman Law Review Vol 2, No 3 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.3.96

Abstract

Era globalisasi ditandai dengan kemajuan di berbagai bidang membawa dampak semakin berkembangnya kebutuhan manusia. Perselisihan yang dilakukan pekerja/buruh yaitu sakit berkepanjangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan sakit maka pekerja /buruh pasti akan melakukan penyelesaiaan non litigasi dan litigasi untuk mendapatkan hak-haknya. Permasalahan skripsi ini tentang bagaimana pertimbangan hukum hakim dan implikasi hukum dikeluarkannya Putusan Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif analisis. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum hakim telah menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT Hoki Sejahtera terhadap pekerja yang sakit dinyatakan batal demi hukum, karena pemutusan hubungan kerja belum memperoleh dari lembaga penyelesaiaan hubungan industrial dimana pengugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan, uang masa kerja, uang penggantian perumahan serta pengobatan dan uang perawatan sehingga telah sesuai dan menerapkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Implikasi hukum yang timbul dengan dikeluarkannya putusan tentang pemutusan hubungan kerja pekerja/buruh terhadap pekerja sakit pekerja mendapatkan hak-haknya yang wajib dibayarkan oleh pengusaha sesuai Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial, Sakit Berkepanjangan