This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Rizki Darmawan
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT CERAI-GUGAT TERHADAP HARTA PERKAWINAN (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks) Rizki Darmawan; Siti Muflichah; Haedah Faradz
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.172

Abstract

Harta yang diperoleh selama perkawinan atau yang disebut sebagai harta perkawinan haruslah dibagi secara adil dan rata antara suami dan isteri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang mana tidak boleh ada harta yang ditutup – tutupi oleh suami maupun isteri seperti dalam perkara mengenai pembagian harta perkawinan yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan Putusan Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara harta perkawinan akibat dari cerai – gugat pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah perspektif analisis. Data yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembagian harta perkawinan pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 016/Pdt.G/2020/PTA.Mks hanya mendasarkan pada Pasal 1 huruf f dan Pasal 210 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti dalam pertimbangan hukum hakim dapat melengkapi dengan Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan kurang dijelaskan dalam pertimbangan hakim. Kata Kunci : Cerai-Gugat, Harta Perkawinan.