Fadlu Rahman Fawaz
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Teknik Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Investasi Oleh Mantan Direktur Utama Pt.Pertamina (Studi Kasus Di Kejaksaan Agung Jakarta) Fadlu Rahman Fawaz; Hibnu Nugroho; Dwi Hapsari Retnaningrum
Soedirman Law Review Vol 2, No 1 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.1.5

Abstract

Dalam suatu pemberantasan korupsi, tahap penyidikan merupakan salah satu bagian terpenting dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana korupsi dan aan menghasilkan putusan yang mampu mendekati kebenaran materiil. Oleh sebab itu keberadaan tahap penyidikan tidak bias dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana, seperti yang diketahui hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh orang awam dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Teknik penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina. Metode yang penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data seekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk  uraian yang tersistematis. Berdasarkan  penelitian,  kewenangan  penyidikan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik bias menggunakan upaya paksa khusus terhadap tersangka untuk menemukan barang bukti dan dapat menggunakan ilmu bantu lain di tingkat pemeriksaan. Dalam penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina ini, penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung