Soedirman Law Review
Vol 2, No 1 (2020)

Teknik Penyidik Dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Investasi Oleh Mantan Direktur Utama Pt.Pertamina (Studi Kasus Di Kejaksaan Agung Jakarta)

Fadlu Rahman Fawaz (Universitas Jenderal Soedirman)
Hibnu Nugroho (Unknown)
Dwi Hapsari Retnaningrum (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Feb 2020

Abstract

Dalam suatu pemberantasan korupsi, tahap penyidikan merupakan salah satu bagian terpenting dari tahap yang harus dilalui untuk menuju suatu pembuktian tindak pidana korupsi dan aan menghasilkan putusan yang mampu mendekati kebenaran materiil. Oleh sebab itu keberadaan tahap penyidikan tidak bias dilepaskan dari adanya ketentuan perundangan yang mengatur tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum dibebani tugas khusus untuk mengungkap suatu tindak pidana, seperti yang diketahui hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh orang awam dan harus dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Teknik penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina dan kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi penyelewengan investasi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina. Metode yang penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan informan, sedangkan data seekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk  uraian yang tersistematis. Berdasarkan  penelitian,  kewenangan  penyidikan dalam kasus korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dalam proses penyidikan, penyidik bias menggunakan upaya paksa khusus terhadap tersangka untuk menemukan barang bukti dan dapat menggunakan ilmu bantu lain di tingkat pemeriksaan. Dalam penegakan hukum terkait dengan kasus korupsi oleh mantan direktur utama PT.Pertamina ini, penyidik terkendala oleh faktor hukumnya, faktor masyarakat, dan faktor budaya.Keywords: Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung 

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Soedirman Law Review merupakan jurnal ilmiah yang fokus pada bidang Hukum. Jurnal ini terbit sebanyak 4 (empat) nomor dalam setahun. Soedirman Law Review menerima naskah karya tulis ilmiah di bidang Hukum berupa hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media ...