This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Anang Riyan Ramadianto
Jenderal Soedirman University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia Dan India (Studi di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia dan India Centre for Victimology and Psychological Studies) Anang Riyan Ramadianto; Angkasa Angkasa; Rani Hendriana
Soedirman Law Review Vol 3, No 4 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.4.72

Abstract

Terorisme merupakan kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas dari penderitaan korban tindak pidana terorisme yang membutuhkan perlindungan hukum dari negara. Tujuan penelitian ini untuk membandingkan bentuk-bentuk perlindungan hukum dalam tatanan normatif dan empiris yang diberikan kepada korban tindak pidana terorisme di Indonesia dan India. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Jakarta dan India Centre for Victimology and Psychological Studies, New Delhi. Data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Data yang diperoleh diolah dengan reduksi data, display data, katagorisasi data. Penyajian data dalam bentuk uraian teks naratif, dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum korban tindak pidana terorisme di kedua negara mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing, adapun perlindungan hukum yang memerlukan perhatian lebih lanjut mengenai bantuan medis, hal lain yaitu pengajuan hak-hak korban tindak pidana terorisme masa lalu terbatas tanggal 22 Juni 2021 sedangkan di India tidak karena akan merugikan korban. Adapun terdapat faktor-faktor penghambat perlindungan hukum korban tindak pidana terorisme di Indonesia dan India dilihat dari (1) substansi hukum (2) struktur hukum, dan (3) kultur hukum.