This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Selvia Mutiara Agita
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA KAWASAN PASAR TANAH ABANG PROVINSI DKI JAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM Selvia Mutiara Agita; Kadar Pamuji; Supriyanto Supriyanto
Soedirman Law Review Vol 2, No 4 (2020)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2020.2.4.105

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya pertumbuhan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta yang banyak menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar khususnya di Tanah Abang yang merupakan pasar tekstil terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Namun, banyaknya keberadaan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum seperti trotoar sehingga sangat diperlukan penegakan hukum agar terciptanya keindahan dan ketertiban kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum serta faktor yang menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Penelitian ini termasuk penelitian normatif. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah analisis Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukan cara penegakan hukum pedagang kaki lima dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat sebagai instansi yang berwenang melakukan penertiban sesuai dengan prosedur dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Penegakan Hukum dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban umum dan mempertimbangkan Hak pedagang kaki lima. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terbagi menjadi dua, yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat. Dalam penegakan hukum terhadap pedagang kaki lima faktor penghambat sangat mempengaruhi terciptanya Penegakan Hukum terhadap pedagang kaki lima.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pedagang Kaki Lima, dan Ketertiban Umum