Tenaga honorer menjadi salah satu masalah kepegawaian di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Banyumas. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 kedudukan tenaga honorer tetap berkedudukan sebagai tenaga honorer, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Tenaga honorer yang saat ini menjadi permasalahan adalah bekas tenaga honorer jenis kedua. Dengan ini Pemerintah membuat suatu tindakan dengan merekrut tenaga honorer eks kategori 2 melalui Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akibat dari tenaga honorer eks kategori 2 yang tidak bisa masuk melalui CPNS. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah kriteria dan prosedur yang digunakan di Kabupaten Banyumas dalam perekrutan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data-data tersebut diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Analisis penelitian dilakukan dengan Normatif Kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Banyumas mempunyai 3 kriteria, yaitu kriteria perencanaan, kriteria perekrutan, dan kriteria pada pengangkatan. Dan prosedur pengangkatannya mempertimbangkan kriteria yang telah dibuat. Prosedur pengangkatan tenaga honorer eks kategori 2 menjadi pppk dilalui beberapa tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap pelamaran, tahap pendaftaran, tahap seleksi dan pengumuman seleksi serta tahap pengangkatan berupa penetapan. Di Kabupaten Banyumas, tahap yang dilakukan hanya sampai pengumuman seleksi, hal ini disebabkan pada sistem penganalisisan jabatan yang tidak sempurna yang dilakukan BKDD Banyumas sebelum melakukan perekrutan dan belum ada aturan mengenai skala gaji untuk PPPK. Kata kunci: Pengangkatan, Tenaga Honorer eks kategori 2, Manajemen PPPK