Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas menjadi Pendamping dan Pembimbing Anak yang Berkonflik dengan Hukum baik di dalam maupun di luar proses peradilan dalam menjalani setiap pemeriksaan atas kasus tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan Pendampingan dan Pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang menjadi Klien Anak di Balai Pemasyarakatan Purwokerto beserta hambatan dalam melaksanakan tugas tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif, metode pengumpulan data berupa wawancara, buku literatur, peraturan perundang – undangan dan dokumen yang berkaitan dari Balai Pemasyarakatan Purwokerto. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Balai Pemasyarakatan Purwokerto. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa kegiatan Pendampingan dan Bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakaran dari Balai Pemasyarakatan Purwokerto berjalan dengan baik, Pembimbing Kemasyarakatan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kerap mendapat bantuan oleh Pendamping Anak dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Berbasis Gender dan Anak (PPT-PKBGA) Kabupaten Banyumas, Klien Anak, Keluarga dan masyarakat sekitar pun merasa terbantu, nyaman, aman dan mereka mendukung penuh kegiatan ini. Hambatan yang terjadi seperti terlambatnya waktu sidang, sarana dan prasana, anggaran dan kurangnya sumber daya manusia ini diharapkan untuk dapat diperhatikan oleh pemerintah setempat dengan harapan akan lebih mempermudah kegiatan ini.Kata Kunci : Pendampingan, Bimbingan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan