This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Dimas Arya Wardhana
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 18/PUU-V/2007 TENTANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA Dimas Arya Wardhana
Soedirman Law Review Vol 5, No 1 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.1.3495

Abstract

Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua masyarakat, dalam rangka menegakan Hak Asasi Manusia dibuatlah undang-undang yang yang mengatur hal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM). UU Pengadilan HAM telah dijalankan salah satunya dengan dibentuknya pengadilan HAM ad hoc oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran HAM yang berat yang salah satunya terjadi di Timor-timur. Dalam prakteknya, diadilinya Eurico Guterres dianggap dengan sengaja dan melakukan provokasi membiarkan terjadinya penyerangan dan akhirnya oleh Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta Pusat dijatuhi putusan 10 tahun, maka dari itu Eurico Guterres mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kerugian yang diderita adalah hak dan kewenanganya yang didalamnya termasuk hak konstitusionalnya untuk memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang hilang karena berlakunya UU Pengadilan HAM, khususnya karena Pasal 43 ayat (2)  beserta penjelasanya. Penelitian ini akan menguraikan tentang Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 18/Puu-V/2007 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan model pendekatan yang digunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan. Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang dimana dalam pasal 43 ayat (2) beserta penjelasanya tidak sesuai dengan fungsi legislative dan fungsi eksekutif, serta setelah berlakunya putusan ini memberikan norma hukum baru yaitu dalam pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc, DPR harus memperhatikan hasil penyelidikan Komnas HAM dan hasil penyidikan oleh Jaksa Agung.