This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Gebi Emada Turnip
Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI Enny Dwi Cahyani; Gilang Khalifa Akbar; Rendi Verda; Fadia Rahma Safitri; Gebi Emada Turnip
Soedirman Law Review Vol 5, No 3 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2023.5.3.14203

Abstract

Upaya paksa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum dalam Penyidikan maupun Penuntutan dapat dikontrol melalui Lembaga Praperadilan. Praperadilan dibentuk agar hak-hak tersangka dapat dilindungi terutama dalam hal penangkapan maupun penahanan yang tidak sah serta adanya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Peranan praperadilan sebagai salah satu upaya terhadap perlindungan hak-hak tersangka dalam penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Peranan praperadilan sebagai salah satu upaya terhadap perlindungan hak tersangka dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan untuk memberikan perlindungan hukum untuk selanjutnya dapat diajukan kepada Penuntut Umum. Faktor-faktor penghambat tentang perlindungan hak-hak tersangka praperadilan adalah praktek praperadilan yang masih kurang, perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dibatasinya waktu yang singkat dalam pemeriksaan perkara praperadilan. Metode Penelitian yang dipakai dalam Jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Kata Kunci: Upaya Paksa, Hak-Hak Tersangka, Praperadilan