This Author published in this journals
All Journal Soedirman Law Review
Yudhy Setyo Haryono
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN STATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL MENJADI PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) (Studi di Perum BULOG Cabang Banyumas) Yudhy Setyo Haryono; Siti Kunarti; Tedi Sudrajat
Soedirman Law Review Vol 3, No 3 (2021)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2021.3.3.152

Abstract

Penelitian dengan judul Peralihan Status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Perusahaan Umum (Perum) (studi di Perum BULOG Cabang Banyumas) bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang peralihan status pegawai negeri sipil menjadi pegawai perusahaan umum (Perum) serta implikasi hukum terhadap peralihan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analisis (Analytical Approach), pendekatan historis (Historical Approach), dan pendekatan komparatif (Comparative Approach). Data bersumber dari data sekunder yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Data tersebut dianalisis berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat peralihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Perusahaan Umum (Perum) BULOG diatur dalam Keputusan Direksi Perum BULOG nomor : Kep-262/DIR/12/2003 tanggal 30 Desember 2003 tentang Ketentuan Penyelesaian dan Hak Kepegawaian PNS LPND BULOG Serta Pengangkatan Pegawai Perum BULOG dan Pegawai Negeri Sipil yang memilih untuk menjadi pegawai Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang semula diatur dengan peraturan perundang-undangan di lingkungan kepegawaian saat menjadi Pegawai Negeri Sipil Lembaga Non Departemen (LPND) Bulog berubah dengan mengikuti peraturan yang diatur dalam aturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB) sebagaimana yang di atur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan penulis menyarankan agar peralihan status pegawai negeri sipil LPND Bulog menjadi Pegawai Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebaiknya disertai dengan ketentuan peralihan (overgang bepalingen) dalam pelaksanaannya.Kata Kunci : Hukum Administrasi Negara, Kepegawaian, Ketenagakerjaan.