Robiatus Siddigiyah
Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember, Jawa Timur, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Putusan Nomor 1672/Pdt.G/2011/Pa.Jr Tentang Pembagian Harta Waris Terhadap Ahli Waris, Pemberian Hibah Dan Wasiat Wajibah Terhadap Anak Angkat Perspektif Maslahah Robiatus Siddigiyah
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 1 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/ebjhki.v1i1.4

Abstract

Di antara sekian masalah yang menyangkut hubungan antara manusia atau dalam perspektif Agama Islam dikenal dengan istilah muamalat duniawiyat adalah masalah waris (mawarits), pemberian hibah dan wasiat wajibah terhadap anak angkat dengan segala persoalan yang berada di sekitarnya yang perlu mendapatkan perhatian yang lebih istimewa agar terhindar dari permusuhan antar saudara sekandung. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan no. 1672/Pdt.G/2011/PA.Jr tentang pembagian harta waris terhadap ahli waris, pemberian hibah dan wasiat wajibah terhadap anak angkat perspektif maslahah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan pembagian harta waris terhadap ahli waris, pemberian hibah dan wasiat wajibah terhadap anak angkat perspektif maslahah menurut hukum Islam di Pengadilan Agama Jember. Adapun metode yang digunakan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan pustaka (Library research) dan pendekatan kasus (case approach). Untuk lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah Pengadilan Agama Jember. Sedangkan teknik pengumpulan datanya yakni observasi partisipasi pasif (passive participation), wawancara semistruktur (semistructure interview), dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif deskriptif yang dilakukan dengan mencari referensi pada buku-buku di perpustakaan. Bagian terakhir dalam menguji kredibilitas data peneliti memilih keabsahan data teknik Triangulasi sumber. Adapun hasil penelitian ini Pertama hakim harus mengetahui fakta hukum (duduk perkara) serta alasan hukum hakim (Ratio Decidendi). Oleh karena itu, putusannya dimaksimalkan benar menurut keyakinan mereka (majelis hakim). Pembagian Harta Waris terhadap Ahli Waris, Hibah dan Wasiat Wajibah terhadap Anak Angkat itu karena semata-mata mendatangkan maslahah. Kedua, Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Angkat Dalam Kompilasi Hukum Islam yaitu bahwa Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi ahli waris yang berhak atas harta peninggalan.
A Analisis Wasiat Wajibah Perspektif Hukum Islam Robiatus Siddigiyah; Novita Sari Novita
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2023): Juli-Desember
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sistem hukum Islam, ada aturan yang ditetapkan untuk pembagian harta warisan antara ahli waris yang telah ditentukan secara jelas dalam Al-Qur'an. Namun, hukum Islam juga memberikan kebebasan kepada seseorang untuk membuat wasiat yang mengubah sebagian atau seluruh penyelesaian harta warisan yang diatur dalam hukum waris Islam. Hal ini dijelaskan dalam wasiat wajibah pengganti kedudukan, yang mana digunakan dalam situasi-situasi seseorang ingin memberikan harta warisan kepada orang atau pihak yang tidak termasuk dalam daftar ahli waris yang ditentukan secara hukum. Dalam wasiat ini, pewaris dapat mengatur pembagian harta warisan sesuai dengan kehendaknya sendiri, dengan catatan tetap memperhatikan bagian-bagian yang telah ditetapkan bagi ahli waris yang sah. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam hukum Islam, ada batasan dan ketentuan yang mengatur wasiat wajibah pengganti kedudukan. Tidak semua harta warisan dapat diatur melalui wasiat, dan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar wasiat tersebut sah dan mengikat.