Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

A Peran Sosial Seorang Perempuan Dalam Hukum Keluarga Islam Rudi Adi Rudi; Fenita Ayuning Fenita
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2023): Juli-Desember
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perempuan dan laki-laki mempunyai derajat yang sama dalam Islam, namun pada kenyataannya pandangan masyarakat terhadap perempuan terjadi ketimpangan yang sering merugikan, khususnya dalam pembagian peran dalam keluarga. Sehingga perlu adanya sebuah kajian khusus untuk mendekonstruksi pemahaman negatif yang terbangun di masyarakat terhadap perempuan. Peneliti melakukan analisis mendalam terkait dua hal; pertama, mengkaji kedudukan laki-laki dan perempuan dalam perspektif Hukum Islam. Kedua, peran sosial terhadap perempuan dalam Hukum Keluarga Islam dengan analisis gender. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif. Penelitian ini juga dilengkapi dengan pendekatan berupa literatur Hukum Keluarga Islam dan Analisis Gender untuk menjawab permasalahan yang diangkat dalam artikel ini. Metode pengumpulan data diperoleh melalui telaah literatur terkait dengan peran sosial terhadap perempuan dalam Hukum Keluarga Islam. Artikel ini berargumentasi bahwa Islam mempunyai konsep kesetaraan yang adil dalam memandang kedudukan laki-laki dan perempuan. Peran sosial yang muncul di masyarakat disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap penafsiran ayat Alqur’an secara tekstual, sehingga perlu adanya pemahaman secara komprehensif dan kontekstual terhadap ayat Alqur’an untuk memberi edukasi kepada masyarakat.
TINJAUAN HUKUM POSITIF TERHADAP PERAN ISTRI SEBAGAI PENCARI NAFKAH DALAM KELUARGA SERTA RELEVANSINYA DENGAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 233 Rudi Adi Rudi
el-Bait: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 1 (2024): Januari-Juli
Publisher : Fakultas Syariah Program studi Hukum Keluarga Islam IAI Al- Qodiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di era globalisasi ini dimana semakin maraknya kaum perempuan yang melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan mereka kaum perempuan menjadi penentu bagi perekonomian keluarga yang membantu suami dalam hal mencari nafkah, meskipun masalah nafkah yang selama ini kita ketahui adalah kewajiban suami, maka dalam kondisi tertentu suami boleh tidak menunaikan kewajiban nafkah, misalnya dalam kondisi mu’sir (tidak mampu: suami miskin). Karena mereka (istri) mempunyai keterampilan dan memiliki akses dalam meraih peluang ekonomi sangat besar di bandingkan dengan suaminya.Seperti halnya banyak wanita yang keluar dari rumah dengan tujuan membantu serta menyelamatkan keluarga dari himpitan ekonomi yang begitu ganas menimpa mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan korelatif, yaitu mengkorelasikan dua elemen, yakni hukum positif dan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Library Researce, dalam arti semua sumber data-datanya berasal dari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum positif istri yang berperan sebagai pencari nafkah untuk membantu suami dan memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak dilarang, karena pada hakikatnya keduanya memang harus bekerjasama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. tidak satu pun yang menafikan kerja dan profesi kaum perempuan dalam bidang dan sektor apa pun yang dibutuhkan dalam kehidupan untuk mencari nafkah. Sementara korelasi antara hukum positif dengan Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 terhadap peran istri yang berperan sebagai pencari nafkah secara substansial tidak bertentangan, hanya saja dalam Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 menjelaskan tentang kewajiban suami memenuhi kebutuhan istri yang sedang menyusui anaknya. Bukan bearti istri tidak diperkenankan bekerja, Faktanya di zaman sekarang ini sekalipun istri sedang menyusui masih banyak dari mereka bekerja untuk membantu suaminya namun tidak mengurangi kewajibannya sebagai istri dan seorang ibu. Sepanjang pekerjaan yang dilakukan oleh istri mendapat izin dari suami, tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, aman dari fitnah, menutup aurat dan tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya.