Di era globalisasi ini dimana semakin maraknya kaum perempuan yang melakukan aktivitas di luar rumah, bahkan mereka kaum perempuan menjadi penentu bagi perekonomian keluarga yang membantu suami dalam hal mencari nafkah, meskipun masalah nafkah yang selama ini kita ketahui adalah kewajiban suami, maka dalam kondisi tertentu suami boleh tidak menunaikan kewajiban nafkah, misalnya dalam kondisi mu’sir (tidak mampu: suami miskin). Karena mereka (istri) mempunyai keterampilan dan memiliki akses dalam meraih peluang ekonomi sangat besar di bandingkan dengan suaminya.Seperti halnya banyak wanita yang keluar dari rumah dengan tujuan membantu serta menyelamatkan keluarga dari himpitan ekonomi yang begitu ganas menimpa mereka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pendekatan korelatif, yaitu mengkorelasikan dua elemen, yakni hukum positif dan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah Library Researce, dalam arti semua sumber data-datanya berasal dari bahan-bahan tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pandangan hukum positif istri yang berperan sebagai pencari nafkah untuk membantu suami dan memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak dilarang, karena pada hakikatnya keduanya memang harus bekerjasama dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa. tidak satu pun yang menafikan kerja dan profesi kaum perempuan dalam bidang dan sektor apa pun yang dibutuhkan dalam kehidupan untuk mencari nafkah. Sementara korelasi antara hukum positif dengan Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 terhadap peran istri yang berperan sebagai pencari nafkah secara substansial tidak bertentangan, hanya saja dalam Al-Qur’an surat al-baqarah ayat 233 menjelaskan tentang kewajiban suami memenuhi kebutuhan istri yang sedang menyusui anaknya. Bukan bearti istri tidak diperkenankan bekerja, Faktanya di zaman sekarang ini sekalipun istri sedang menyusui masih banyak dari mereka bekerja untuk membantu suaminya namun tidak mengurangi kewajibannya sebagai istri dan seorang ibu. Sepanjang pekerjaan yang dilakukan oleh istri mendapat izin dari suami, tidak melalaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu rumah tangga, aman dari fitnah, menutup aurat dan tidak bercampur dengan laki-laki yang bukan mahramnya.
Copyrights © 2024