Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi langkahlangkah yang diambil Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat pengawasan IKNB dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan syariah dan tantangan-tantangan yang dihadapi serta dampaknya terhadap perkembangan dan pertumbuhan sektor keuangan syariah di indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan pustaka (library research) yang bersumber dari buku dan jurnal sesuai dengan topik dan fokus penelitian. Hasil kajian pustaka pada penelitian ini menyimpulkan bahwa OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat pengawasan IKNB syariah yaitu dengan penyusunan dan pemutakhiran regulasi, penyelenggaraan audit dan pemeriksaan, sertifikasi dan akreditasi, penguatan pengawasan internal, kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, penyuluhan dan edukasi, penggunaan teknologi dan inovasi, serta penanganan krisis dan kontijensi. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan IKNB syariah sehingga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan syariah dan mencegah terjadinya risiko sistemik. Tantangan utama yang dihadapi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap IKNB Syariah adalah kompleksitas produk dan layanan keuangan syariah, serta risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan tantangan dalam mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki pengetahuan yang memadai tentang keuangan Syariah. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi tantangan tersebut antara lain dengan melakukan peningkatan kapasitas SDM, peningkatan kerja sama, dan peningkatan pengawasan. Dampak dari penguatan pengawasan terhadap IKNB Syariah oleh OJK adalah memajukan dan membentuk ekosistem keuangan syariah yang sehat, memberikan kontribusi nyata pada stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia.