JUNAEDI
Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KESENJANGAN KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JUNAEDI
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Hukum Dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KPK sebagai lembaga negara extra power menimbulkan kesenjangan antar lembaga penegak hukum yang lebih dulu berperan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kesenjangan disebabkan oleh banyak faktor. Penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan deskriptif-analitis. Pengumpulan data bersumber dari data sekunder, selanjutnya diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini: 1) Kesenjangan kedudukan dan kewenangan lembaga penegak hukum pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat pada saat lahirnya Undang-undang KPK dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi di dalamnya banyak perbedaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK; 2) Mengatasi kesenjangan kedudukan dan kewenangan lembaga penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan cara memperkuat integritas lingkup Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Dengan memperkuat integritas lingkup ketiga lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana ketiga Lembaga tersebut memiliki kedudukan dan kewenangan yang sama dan saling bersinergi antara satu dengan lainnya serta dibebankan dengan adanya tanggung jawab kepada masing-masing institusi menjadi pihak yang diawasi namun sekaligus juga pihak yang mengawasi sebagai pihak yang memantau dan pihak yang dipantau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di masa yang akan datang sehingga ketiga Lembaga tersebut terdapat check and balances yaitu sating mengontrol dan menjaga keseimbangan antar Lembaga dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.