Shafira Nadya Nathasya
Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK TERKENAL TERHADAP TINDAKAN PENGGUNAAN MEREK TERKENAL OLEH PELAKU UMKM Inas Zulfa Sulasno; Diva Yohana Margaretha Marbun; Shafira Nadya Nathasya; Fiona Chrisanta
Padjadjaran Law Review Vol. 11 No. 2 (2023): PADJADJARAN LAW REVIEW VOLUME 11 NOMOR 2 DESEMBER 2023
Publisher : PADJADJARAN LAW RESEARCH AND DEBATE SOCIETY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56895/plr.v11i2.1258

Abstract

Pendaftaran merek bagi UMKM memiliki peran penting untuk mendapatkan perlindungan hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Misalnya, menggunakan merek terkenal kemudian disematkan pada produk yang sejatinya bukan bersumber dari pemilik merek tersebut. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal dan bagaimana akibat hukumnya jika UMKM tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia serta sanksinya apabila menggunakan merek terkenal tanpa seizin pemilik hak atas merek. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk melakukan kajian hukum mengenai perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan akibat hukum yang akan diperoleh oleh pelaku UMKM yang tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, serta sanksi apabila menggunakan merek terkenal tanpa seizin pemilik hak atas merek bersangkutan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan 2 (dua) hal yaitu pertama, perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu preventif atau represif. Kedua, akibat hukum jika UMKM tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia adalah tidak dapat menempuh jalur hukum apabila terjadi suatu sengketa. Selain itu, terdapat sanksi perdata, administrasi negara, dan pidana apabila pelaku UMKM menggunakan merek terkenal tanpa seizin pemilik hak atas merek.