Abstrak. Penetapan harga adalah suatu proses dalam menentukan seberapa besar pendapatan yang diperoleh atau diterima oleh suatu perusahaan dari produk yang dihasilkan. Istilah penetapan harga dalam fikih mu’amalah, yaitu tas’ir. Tas’ir merupakan intervensi harga yang dilakukan oleh pemerintah dengan menetapkan suatu harga komoditas barang yang ada di Pasar. Penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah terjadi karena adanya kenaikan harga yang melonjak tinggi sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam membeli bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti kenaikan harga pada komoditas minyak goreng. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami praktik penetapan harga minyak goreng oleh pemerintah dalam hukum Islam dan hukum positif. Kerangka pemikiran ini membahas tentang boleh atau tidaknya penetapan harga minyak goreng oleh pemerintah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penetapan harga oleh pemerintah menurut ulama Islam terdapat perbedaan pendapat, ada yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Penetapan harga itu dilarang jika terdapat unsur kezaliman atau merugikan orang lain dan tidak berlaku adil. Akan tetapi, jika penetapan harga itu dilakukan untuk kemaslahatan masyarakat dan menghindari kemadharatan, maka penetapan harga itu dibolehkan. Pemerintah dapat menghilangkan kemadharatan berupa kenaikan harga minyak goreng dengan menetapkan HET minyak goreng agar masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan bagi pelaku usaha tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dengan mengambil keuntungan atas kenaikan harga minyak goreng dan dapat merugikan masyarakat. Abstract. Pricing is a process in determining how much income a company earns or receives from the product it produces. The term pricing in fiqh mu'amalah, namely tas'ir. Tas'ir is a price intervention carried out by the government by setting a price for commodity goods in the market. Price fixing by the government occurs due to price increases that have soared so high that people experience difficulties in buying staples to meet their daily needs, such as rising prices for cooking oil commodities. The purpose of this research is to know and understand the government's cooking oil price fixing practice in Islamic law and positive law. This framework of thought discusses whether or not the price fixing of cooking oil by the government is permissible in the perspective of Islamic law and positive law. This study uses a qualitative method with a normative legal research approach. Normative legal approach, namely a process to find legal rules, legal principles to answer the legal issues at hand. According to Islamic scholars, there are differences of opinion in determining prices by the government, some allow it and some do not. Price fixing is prohibited if there is an element of tyranny or harm to others and does not apply fairly. However, if the price fixing is done for the benefit of society and avoids harm, then the price fixing is permissible. The government can eliminate harm in the form of rising cooking oil prices by setting cooking oil HET so that people can buy cooking oil at affordable prices and for business actors they may not prioritize personal interests by taking advantage of rising cooking oil prices and can harm society.