Kinanti Alya Nur Izza
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Fikih Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Ruko Kinanti Alya Nur Izza; Nandang Ihwanudin; Yayat Rahmat Hidayat
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law Vol. 3 No. 2 (2023): Bandung Conference Series: Sharia Economic Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v3i2.8646

Abstract

Abstrak. Sewa menyewa atau ijārah merupakan akad pemindahan manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan itu sendiri. Berdasarkan informasi yang didapat melalui wawancara, terdapat uang muka yang hangus dan denda dalam praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur di Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang yang mana menjadi permasalahan pada penelitian ini. Terdapat perbedaan pandangan antara mazhab Imam Syafi’i dan Imam Hambali mengenai uang muka dan denda. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik sewa menyewa ruko yang terdapat uang muka yang hangus dan denda ditinjau berdasarkan fikih muamalah. Penelitian ini menggunaan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus (library research) sehingga mendapatkan hasil yang menjelaskan bahwa menurut mazhab Imam Syafi’i uang muka tidak dibolehkan karena dianggap sebagai memakan harta orang lain. Sedangkan menurut Imam Hambali uang muka merupakan bagian dari harga barang, sehingga tidak masalah menjadi hangus akibat pembatalan akad. Denda menurut Imam Syafi’i dan Imam Hambali dibolehkan karena denda berkaitan dengan harta dan harus membawa kemaslahatan. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Muka dan Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Denda. Dengan demikian, praktik sewa menyewa ruko Sabar Subur terjadi khilafiyah pada uang muka yang hangus dan muwafaqah pada denda. Kata Kunci: Ijarah, Uang muka, Denda. Abstract. The rent of hire or ijārah is an transfer contract of benefits to an item or service ata certain time through payment of rent or wages, without the transfer of ownership itself. Based on the information obtained through the interview, there is a charred down of payment and a penalties in the practice of renting shophouse Sabar Subur which is a problem with this research. There is a difference of views between the sect of Imam Syafi’i and Imam Hambali on charred down of psayment and penalties. The purpose of this research is to find out how the shophouse rental practice of a charred down payment and penalties is reviewed based on fiqh muamalah. The study used a qualitative method with the approach to case studies (library research) to produce results that explain that according to the sect of Iman Syafi’i is advances were not acceptable because they are regarded as a eating the possessions of others. Whereas according to sect of Imam Hambali, down of payment is part of the price of goods so, it doesn’t matter to be charred by canceling the transaction. As for the fine according to the Imam Syafi’i and Imam Hambali were permissible because of the treasure and must bring destruction. It is based on a clause of Fatwa DSN No.13/DSN-MUI/IX/2000 about Down of Payment and Fatwa DSN NO.43/DSN-MUI/VIII/2004 about Penalties. Therefore, the practice of renting shophouse Sabar Subur results in khilafiyah on charred down of payment and muwafaqah on penalties. Keywords: Ijarah, Down of Payment, Penalties.