Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktek Uji Akurasi Arah Kiblat Masjid di dalam Gang di Masjid Al-Hidayah Kota Bandung Zakie Mabdaul Haq; Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani; M. Abdurrahman
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i1.11789

Abstract

Abstract. Al-Hidayah Mosque. The mosque is located on a densely populated urban alley in the middle of Bandung which is full of the history of the residents there, now this mosque has become a place not only as a mosque intended for residents there but the Al-Hidayah mosque has become a public mosque for all communities or people from outside RW 12 tamansari. This mosque was founded in the 50s with a kadar-style building such as a saung, then the Al-Hidayah mosque renovated and expanded the mosque area in the 60s so that this year there was also a change in Qibla direction. This is prone to deviations in the Qibla direction of the mosque. Where in 2017 the Al-hidayah mosque had already been renovated so that when laying the carpet again the mosque was vulnerable to shifts in Qibla direction. The Qibla direction determined is still based on the knowledge of the residents there, which uses instinctive estimates of the previous Qibla direction Based on the background described above, the researchers formulated the following problem formulations. 1.How is the process of determining the Qibla direction at the Al-Hidayah Mosque? Researchers use field methods where researchers together with the hilal rukyat team observe directly, as well as several data collection techniques in the form of interviews and documentation. Then after that the results were obtaine. Abstrak. Masjid Al-hidayah. Masjid yang berada pada jalan gang perkotaan yang padat penduduk di tengah kota Bandung yang sarat akan sejarah warga disana, kini masjid ini menjadi Tempat bukan hanya sebagai masjid yang diperuntukan untuk warga disana akan tetapi masjid Al-Hidayah ini telah menjadi masjid umum baik semua masyarakat atau orang orang yang dari luar RW 12 tamansari. Masjid ini berdiri sejak tahun 50-an dengan bangunan ala kadar seperti saung, kemudian masjid Al-Hidayah melakukan renovasi dan perluasan area masjid pada Tahun 60-an sehingga pada tahun ini pun terjadi perubahan arah kiblat. Hal ini Rentan terhadap kemelencengan arah kiblat pada masjid. Dimana pada 2017 masjid Al-hidayah ini sudah pernah di Renovasi sehingga Ketika peletakan Kembali karpet masjid ini rentan terhadap pergeseran arah kiblat. Arah kiblat yang ditentukan masih berdasarkan pengetahuan warga disana, yang dimana menggunakan insting perkiraan pada arah kiblat sebelumnya Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan di atas, maka peneliti merumuskan bebeeapa rumusan masalah, Peneliti juga menggunakan metode lapangan dimana peneliti bersama tim rukyat hilal mengobservasi langsung, serta beberapa Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Kemudian setelah itu didapatlah hasil perhitungannya Terjadinya deviasai pada setiap lantai ketika peneliti temukan yang pertama pada lantai 1. Pada lantai 1 ini terjadi kemelencengan arah kiblat sebesar -13˚. Pada lantai 2 kemudian menunjukan nilai yang berbeda yakni -25˚ nilai deviasi pada lantai 2 memiliki kekurangan arah kiblat 25˚ ke arah utara untuk merujuk pada arah kiblat seharusnya. lantai 3 pada masjid al-hidayah ini baru saja dibangun untuk sarana ibadah ataupun umum, pada lantai 3 ini nilai deviasinya memiliki 54˚ nilai ini menunjukan arah kiblat yang mengarah ke arah barat. Dari ketiga lantai perlu untuk diseragamkan.
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama Sumedang : (Studi Kasus Tahun 2021-2022) Rizki Winunggal; Ilham Mujahid; M. Abdurrahman
Bandung Conference Series: Islamic Family Law Vol. 4 No. 2 (2024): Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsifl.v4i2.15407

Abstract

Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce. This study aims to identify the factors that cause divorce in the Sumedang Religious Court. Based on information obtained from the Sumedang Religious Court, it was recorded that the number of divorce cases from 2020-2021 reached 6,124 cases. To achieve this goal, the author uses a qualitative method with a normative juridical approach, which describes the situation or facts as they are during the research, then the data or facts are analyzed to draw conclusions. This research was conducted at the Sumedang Religious Court. The type and source of data used are primary data in the form of interviews with Sumedang Religious Court Judges and secondary data in the form of divorce case report files from 2021-2022. The results of the study showed that there were 13 factors that caused divorce in the Sumedang Religious Court, namely economic factors, lack of harmony, domestic violence, polygamy, drunkenness, apostasy, gambling, imprisonment, madat, physical disability, forced marriage, and adultery. However, the dominant factor causing divorce in the Sumedang Religious Court is the constant dispute. The cause of the divorce is due to low education, early marriage, based on the eyes of the deceased and solutions to reduce the increase in divorce cases at the Sumedang Religious Court with the existence of the Supreme Court Circular Letter No. 03 of 2023 concerning Marriage and maximizing the implementation of cooperation activities with the institution concerned. Abstrak. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri sering menghadapi berbagai masalah, mulai dari yang ringan hingga yang berat, yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga dan berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Berdasarkan infomasi yang diperoleh dari pengadilan agama sumedang, tercatat bahwa jumlah kasus perceraian dari tahun 2021-2022 mencapai 6.124 perkara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sumedang. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sumedang dan data sekunder berupa berkas laporan perkara perceraian dari tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 13 faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang, yaitu faktor ekonomi, tidak adanya keharmonisan, KDRT, poligami, mabuk, murtad, judi, penjara, madat, cacat fisik, kawin paksa, dan zina. Namun, faktor dominan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang adalah perselisihan terus-menerus. Penyebab terjadi perceraian itu karna Pendidikan yang rendah, pernikahan dini, berdasarkan mata percaharian dan solusi untuk mengurangi peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumedang dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung No 03 Tahun 2023 tentang Perkawinan dan memaksimalkan penyelegara’an kegiatan kerja sama dengan Lembaga yang bersangkutan.