Abstract. In living a married life, married couples often face various problems, ranging from mild to severe, which can threaten the integrity of the household and lead to divorce. This study aims to identify the factors that cause divorce in the Sumedang Religious Court. Based on information obtained from the Sumedang Religious Court, it was recorded that the number of divorce cases from 2020-2021 reached 6,124 cases. To achieve this goal, the author uses a qualitative method with a normative juridical approach, which describes the situation or facts as they are during the research, then the data or facts are analyzed to draw conclusions. This research was conducted at the Sumedang Religious Court. The type and source of data used are primary data in the form of interviews with Sumedang Religious Court Judges and secondary data in the form of divorce case report files from 2021-2022. The results of the study showed that there were 13 factors that caused divorce in the Sumedang Religious Court, namely economic factors, lack of harmony, domestic violence, polygamy, drunkenness, apostasy, gambling, imprisonment, madat, physical disability, forced marriage, and adultery. However, the dominant factor causing divorce in the Sumedang Religious Court is the constant dispute. The cause of the divorce is due to low education, early marriage, based on the eyes of the deceased and solutions to reduce the increase in divorce cases at the Sumedang Religious Court with the existence of the Supreme Court Circular Letter No. 03 of 2023 concerning Marriage and maximizing the implementation of cooperation activities with the institution concerned. Abstrak. Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, pasangan suami istri sering menghadapi berbagai masalah, mulai dari yang ringan hingga yang berat, yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga dan berujung pada perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang. Berdasarkan infomasi yang diperoleh dari pengadilan agama sumedang, tercatat bahwa jumlah kasus perceraian dari tahun 2021-2022 mencapai 6.124 perkara. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang menggambarkan keadaan atau fakta sebagaimana adanya saat penelitian, kemudian data atau fakta tersebut dianalisis untuk menarik kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Sumedang. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Sumedang dan data sekunder berupa berkas laporan perkara perceraian dari tahun 2021-2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 13 faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang, yaitu faktor ekonomi, tidak adanya keharmonisan, KDRT, poligami, mabuk, murtad, judi, penjara, madat, cacat fisik, kawin paksa, dan zina. Namun, faktor dominan penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sumedang adalah perselisihan terus-menerus. Penyebab terjadi perceraian itu karna Pendidikan yang rendah, pernikahan dini, berdasarkan mata percaharian dan solusi untuk mengurangi peningkatan perkara perceraian di Pengadilan Agama Sumedang dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung No 03 Tahun 2023 tentang Perkawinan dan memaksimalkan penyelegara’an kegiatan kerja sama dengan Lembaga yang bersangkutan.