Ulasan konsumen memiliki pengaruh yang besar terhadap keputusan konsumen lainnya untuk melakukan pembelian barang dan/ atau jasa. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku usaha yang curang dengan membuat ulasan konsumen palsu, yakni baik yang bertujuan untuk meningkatkan reputasi produk mereka atau untuk menjatuhkan pelaku usaha pesaingnya. Penelitian ini kemudian bermaksud untuk menganalisis kerangka perlindungan hukum baik bagi konsumen dan pelaku usaha terhadap pratik ulasan palsu di platform online dalam perspektif hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi deskriptif analitis, yakni dengan menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen serta di bidang informasi dan transaksi elektronik. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik ulasan palsu konsumen berpotensi menimbulkan kerugian tidak hanya baik bagi konsumen namun juga pelaku usaha. Upaya perlindungan hukum terhadap keduanya antara lain telah terakomodir melalui ketentuan Pasal 28 dan Pasal 35 Undang-Undang di bidang Informasi dan Transaksi Elekteronik. Meskipun demikian, pengimplementasian perlindungan hukum tersebut tidak mudah mengingat pembuktian atas praktik ulasan palsu, konsumen online ini sulit untuk dilakukan. Beberapa rekomendasi yang disampaikan atas isu ini antara lain 1) Pemerintah perlu melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menyediakan jasa pembuatan ulasan palsu, 2) Pelaku usaha perlu membenahi kebijakan website terkait ulasan konsumen yang dimilikinya, dan 3) Pemerintah dan pelaku usaha perlu melakukan sosialisasi bagi konsumen mengenai cara mengidentifikasi ulasan palsu.