Notaris memiliki peran penting didalam suatu hubungan hukum antara Masyarakat, sebab itu hubungan hukum didalam Masyarakat membutuhkan sebuah bukti tertulis yaitu suatu akta otentik. Peran notaris ialah sebagai seorang pejabat negara yang melakukan kepastian hukum terhadap pada Masyarakat. Peran Notaris /PPAT sangatlah penting dalam menanggulangi permasalahan tumpeng tindih ha katas tanah dengan cara menjaga integritas dan kode etik profesi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai notaris. Tanah merupakan hak dasar setiap orang yang keberadaannya dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di Indonesia untuk menjamin hak-hak atas tanah terlindungi, maka harus dilakukan pendaftaran tanah.