Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana desa dalam pembangunan infrastruktur sesuai dengan peraturan Permendagri No. 20 tahun 2018 di Desa Naisau Kecamatan Sasitamean Kabupaten Malaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa total prioritas penggunaan Anggaran Dana Desa untuk lima bidang operasional desa, sesuai peraturan, yaitu penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa. Namun, pada bidang pelaksanaan pembangunan desa terjadi penurunan anggaran dari tahun 2021 ke tahun 2022. Analisis pengelolaan dana desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan. Tahap perencanaan melibatkan perangkat desa dalam musyawarah dengan masyarakat setempat, yang kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun APBDesa. Pencairan dana desa dilakukan dalam tiga tahap, tetapi terkadang mengalami keterlambatan, yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan. Tahap pelaksanaan kegiatan pembangunan dilakukan melalui swakelola, dengan rekrutan tenaga kerja dari masyarakat setempat. Namun, terdapat kendala seperti penundaan waktu dan perijinan lahan yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan. Penatausahaan dan pelaporan dilakukan oleh sekretaris desa dan BPD sebagai bentuk transparansi. Proses penatausahaan berjalan efektif tanpa kendala. Pelaporan dilakukan untuk memberikan informasi keuangan dan hasil pekerjaan kepada masyarakat desa. Kesimpulannya, pengelolaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di Desa Naisau belum sepenuhnya berjalan efektif sesuai peraturan. Kendala pada pelaksanaan dan pelaporan terutama terkait dengan keterlambatan pencairan dana, dan penundaan pelaksanaan kegiatan. Diperlukan upaya untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa guna mencapai tujuan pembangunan infrastruktur yang lebih baik.