Dyah Ayu Sulistyarini
Universitas Diponegoro

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN SANKSI BAGI PENYELENGGARA REKLAME YANG MELAKUKAN PELANGGARAN Tri Mulyani; Agung Budianto; Dyah Ayu Sulistyarini
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 4, No 02 (2023): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v4i2.514

Abstract

ABSTRAK Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan cara analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang didasarkan pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Tahapan penerapan sanksi diawali dengan penjatuhan sanksi teguran lisan, apabila tidak dihiraukan maka lanjut dengan teguran tertulis dan tahap terakhir apabila tidak ada respon dari penyelanggara reklame maka dijatuhkan sanksi paksaan pemerintah. Penerapan terhadap ketiga kebijakan sanksi yang diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame pada tahun 2022 yaitu : Pertama,  sanksi teguran lisan, sebanyak 3.679 buah; Kedua, sanksi teguran tertulis, 3.679 buah; dan Ketiga, paksaan pemerintah berupa pembongkaran/pencopotan reklame sebanyak 3.679 buah. Bentuk reklame masing-masing berbentuk spanduk 1.436 buah, umbul-umbul 15 buah, baliho 2 buah, famplet 1345 buah, Billboard 1 buah dan vertikal banner 880 buah. Kata Kunci: Penerapan; Kebijakan; Sanksi; Penyelenggara; Reklame
Kebijakan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Tri Mulyani; Mohammad Hidayatulloh; Dyah Ayu Sulistyarini
Rampai Jurnal Hukum (RJH) Vol. 3 No. 1 (2024): Maret
Publisher : Universitas Ngudi Waluyo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35473/rjh.v3i1.3078

Abstract

he purpose of writing this article is to find out the implementation of the policy for issuing Business Identification Numbers (NIB) for Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Semarang City, along with its problems. The approach method used in this research is sociological juridical, descriptive analysis specifications. The data used is primary data supported by secondary data, then analyzed using qualitative analytical methods. The research results show that the NIB issuance policy for MSME business actors in Semarang City is based on Semarang Mayor Regulation Number 43 of 2022. Implementation is carried out online via the OSS website, starting with creating an account, after the account is verified the applicant can log in and make a permit application. business and complete the requirements such as personal data, business address, type of business, business photo, telephone number, business name, then after all these processes have been carried out, the NIB can be issued on the same day. The problems include 3 things, namely: First, the data input process is hampered by NIB applicants who do not have emails and data that does not match the latest; Second, lack of comprehensive socialization, which is caused by a lack of Semarang City government apparatus; and Third, the OSS system tends to be weak, so it cannot be accessed all the time, and system errors often occur Abstrak Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Semarang, beserta problematikanya. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan cara analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan penerbitan NIB Bagi Pelaku Usaha UMKM di Kota Semarang didasarkan pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 43 Tahun 2022. Pelaksanaannya dilakukan secara online melalui website OSS, diawali dengan cara pembuatan akun, setelah akun terverifikasi maka pemohon bisa login dan membuat permohonan pengajuan perizin usaha beserta melengkapi persyaratan seperti data diri, alamat usaha, jenis usaha, foto usahsa, nomor telepon, nama usaha, kemudian setelah semua proses tersebut telah dilakukan maka NIB bisa terbit pada hari itu juga. Adapun problematikanya meliputi 3 hal yaitu: Pertama, proses penginputan data yang terkendala pemohon NIB yang tidak memiliki email dan data yang tidak sesuai dengan yang terbaru; Kedua, sosialisasi yang kurang menyuluruh, yang disebabkan kurangnya perangkat aparatur pemerintah Kota Semarang; dan Ketiga, Sistem masih OSS cenderung lemah, sehingga tidak dapat diakses setiap waktu, dan sering terjadi error sistem.