ABSTRAK Tujuan penulisan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui penerapan kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data primer didukung dengan data sekunder, kemudian dianalisis menggunakan cara analitis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan sanksi bagi penyelenggara reklame yang melakukan pelanggaran khususnya di Kota Semarang didasarkan pada Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame. Tahapan penerapan sanksi diawali dengan penjatuhan sanksi teguran lisan, apabila tidak dihiraukan maka lanjut dengan teguran tertulis dan tahap terakhir apabila tidak ada respon dari penyelanggara reklame maka dijatuhkan sanksi paksaan pemerintah. Penerapan terhadap ketiga kebijakan sanksi yang diatur dalam Perda Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame pada tahun 2022 yaitu : Pertama,  sanksi teguran lisan, sebanyak 3.679 buah; Kedua, sanksi teguran tertulis, 3.679 buah; dan Ketiga, paksaan pemerintah berupa pembongkaran/pencopotan reklame sebanyak 3.679 buah. Bentuk reklame masing-masing berbentuk spanduk 1.436 buah, umbul-umbul 15 buah, baliho 2 buah, famplet 1345 buah, Billboard 1 buah dan vertikal banner 880 buah. Kata Kunci: Penerapan; Kebijakan; Sanksi; Penyelenggara; Reklame
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023