Chatrine Orry Manurung
Universitas Tarumanagara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Keadilan Pajak dan Tantangan Yurisdiksi Dalam Pemungutan PPN Digital Asing Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8542

Abstract

Transformasi ekonomi digital telah menciptakan tantangan yurisdiksi yang signifikan bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya terkait ketiadaan kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implikasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap asas keadilan pajak serta efektivitas instrumen daya paksa (coercive power) digital dalam menjamin kepatuhan entitas asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini membedah harmonisasi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PPN PMSE berhasil memulihkan kondisi level playing field melalui penerapan prinsip destinasi dan netralitas teknologi, yang mengeliminasi distorsi harga antara produk digital global dengan domestik. Lebih lanjut, pemutusan akses internet sebagai sanksi administratif administratif diidentifikasi sebagai bentuk digital coercive power yang efektif menggantikan instrumen penagihan konvensional yang kehilangan relevansi eksekutorialnya. Kepatuhan entitas digital asing saat ini tidak hanya didorong oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh faktor reputational compliance demi menjaga eksistensi pasar di Indonesia.
Analisis Yuridis Sengketa Bisnis Internasional: Studi Kasus Apple Inc dan Qualcomm Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8550

Abstract

Sengketa antara Apple Inc. dan Qualcomm Inc. merupakan salah satu konflik hukum paling kompleks dalam sejarah transaksi bisnis internasional, yang melibatkan persilangan antara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hukum persaingan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas strategi litigasi lintas batas (cross-border litigation) dibandingkan dengan kesepakatan damai (settlement agreement) dalam menjamin kepastian hukum global, serta meninjau praktik penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position) melalui model bisnis lisensi paten esensial (SEP). Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa litigasi lintas batas cenderung menghasilkan fragmentasi putusan yang menciptakan ketidakpastian hukum (spillover uncertainty) bagi pelaku usaha. Hal ini dipertegas oleh fluktuasi putusan pada tingkat banding, sebagaimana terlihat dalam perkara Qualcomm Inc. v. Apple Inc. (2025), yang menunjukkan bahwa pengadilan nasional sering kali gagal memberikan solusi universal. Sebaliknya, Global Settlement Agreement muncul sebagai instrumen harmonisasi yang paling efektif berlandaskan asas pacta sunt servanda. Lebih lanjut, penelitian ini menyimpulkan bahwa model lisensi Qualcomm yang didasarkan pada harga perangkat akhir merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dominan yang melanggar prinsip FRAND (Fair, Reasonable, and Non-Discriminatory), yang menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen koersif dalam negosiasi bisnis global.
Analisis Yuridis PHK Massal Startup: Efisiensi dan Perlindungan Pekerja Pasca UU Cipta Kerja Chatrine Orry Manurung; Gunardi Lie
Justice Amnesty Law and Undoing Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Mei 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalu.v2i1.8551

Abstract

Fenomena Tech Winter yang melanda industri startup di Indonesia telah memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dengan justifikasi efisiensi. Implementasi UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dan PP No. 35 Tahun 2021 memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan PHK guna mencegah kerugian, namun hal ini memicu isu ketidakpastian hukum terkait parameter objektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas alasan efisiensi ditinjau dari asas kepastian hukum serta mengevaluasi efektivitas perlindungan hak pekerja sektor digital dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap literatur hukum dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Legalitas efisiensi dalam PHK startup sah secara hukum jika memenuhi syarat kumulatif berupa bukti objektif kelebihan tenaga kerja (redundancy), transparansi kondisi keuangan, dan penerapan prinsip last resort. Tanpa standar pembuktian yang ketat, alasan "mencegah kerugian" dapat menjadi celah subjektivitas yang mengabaikan itikad baik (good faith). (2) Perlindungan hak pekerja sektor digital belum efektif sepenuhnya akibat kendala administratif, seperti lemahnya validitas perjanjian kerja yang tidak dibuat secara tertulis serta minimnya pengawasan proaktif dari otoritas ketenagakerjaan. Perlindungan yang ideal memerlukan sinkronisasi antara kepastian kontrak tertulis, pemenuhan hak ekonomi sesuai putusan pengadilan, dan manajemen PHK yang transparan guna menjamin keadilan bagi pekerja sebagai pihak dengan posisi tawar yang lebih rendah (the weaker party).