Transformasi ekonomi digital telah menciptakan tantangan yurisdiksi yang signifikan bagi kedaulatan fiskal Indonesia, khususnya terkait ketiadaan kehadiran fisik subjek pajak luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis implikasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terhadap asas keadilan pajak serta efektivitas instrumen daya paksa (coercive power) digital dalam menjamin kepatuhan entitas asing. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan serta konseptual, studi ini membedah harmonisasi regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan PPN PMSE berhasil memulihkan kondisi level playing field melalui penerapan prinsip destinasi dan netralitas teknologi, yang mengeliminasi distorsi harga antara produk digital global dengan domestik. Lebih lanjut, pemutusan akses internet sebagai sanksi administratif administratif diidentifikasi sebagai bentuk digital coercive power yang efektif menggantikan instrumen penagihan konvensional yang kehilangan relevansi eksekutorialnya. Kepatuhan entitas digital asing saat ini tidak hanya didorong oleh tekanan regulasi, tetapi juga oleh faktor reputational compliance demi menjaga eksistensi pasar di Indonesia.
Copyrights © 2026