Penelitian ini bertujuan untuk membahas keterlibatan masyarakat dalam revisi atau perubahan terhadap Undang-Undang Mahakamah Konstitusi. Menggunakan metode penelitiaan Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Prosedur pembentukan Undang-Undang berlaku pula untuk revisi suatu Undang-Undang tak terkecuali Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dengan demikian revisi Undang-Undang juga melalui proses tahapan pembentukan Undang-Undang yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, yang didalamnya melibatkan partisipasi Masyarakat.