This Author published in this journals
All Journal An-Nawazil
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MUSTIKA SARANA KEKEBALAN DI DESA KAUMAN KOTA KUDUS Veven Nur Hakim
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 4 No. 01 (2022): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v4i01.33

Abstract

Dalam melaksanakan hidup kehidupan, Islam selain mensyari’atkan akidah dan ibadah yang benar sebagai alat penghubung antara hamba dan penciptanya juga merumuskan tentang tata cara yang baik dan benar dalam muamalah guna sebagai penghubung antara manusia satu sama lain. Muamalah adalah aturan-aturan Allah swt yang wajib ditaati dan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda Pada praktik jual benda mustika, ditemukan praktik yang pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan kekebalan. Hal ini dipicu oleh lingkungan pengguna yang diduga banyak praktik begal. Oleh dasar tersebut, pengguna memilih bertahan hidup dengan menggunakan mustika kekebalan demi menjaga dirinya. Di sisi lain, untuk dapat menggunakan kekebalan tersebut, pengguna akan dibimbing oleh penjual setelah transaksi diselesaikan dengan metode-metode khusus yang berpedoman pada doa-doa dan dzikir-dzikir khusus untuk menimbulkan efek kekebalan pada benda mustika yang dimaksud. Kesimpulannya, pada dasarnya bila sebuah transaksi ditujukan pada hal-hal kebaikan,benda mustika yang diperjual belikan yang mengandung unsur-unsur kesyirikan maka tidak layak untuk dijadikan objek yang diperjual belikan. Adapun bila masih dikehendaki untuk diperjual belikan maka seharusnya hanya benda tersebut saja yang diperjual belikan dengan tanpa ada embel-embel lain yang menyatakan bahwa benda tersebut dapat memberikan manfaat kekebalan bagi pemiliknya. Dan tentunya hal ini termasuk kesyirikan yang dilarang dalam Islam.