This Author published in this journals
All Journal An-Nawazil
Moh. Jalaluddin
Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dan Komunikasi Islam (STIDKIS) Al-Mardliyyah Pamekasan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBAYARAN ZAKAT YANG MELALUI APLIKASI E-MONEY PAYTREN (GOPAY)DALAM PERSEPEKTIF AKAD MUAMALAH: Moh. Jalaluddin Moh. Jalaluddin; Abdul Hamid Bashori
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 5 No. 2 (2023): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v5i2.85

Abstract

Go-pay adalah pembayaran non tunai yang dilakukan secara digitalisasi melalui akun go-jek go-pay tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar terhadap pembayaran makanan minuman transportasi dan lain-lain melainkan melalui go-pay juga dapat dilakukan pembayaran zakat penelitian ini bertujuan untuk membedah uang elektronik terhadap pembayaran zakat yang dianalisis berdasarkan akad muamalah penulis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi pustaka data yang diperoleh melalui Data primer yang bersumber dari suatu kitab yakni ma la yasa'ut tajiru jabluhu tentang uang digital. Dan data sekunder berasal dari artikel-artikel jurnal yang berhubungan dengan judul penelitian penulis Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah transaksi melalui go-pay telah memenuhi standar akad dalam hukum Islam di mana rukun yang dimaksud terdiri dari aqidain yang melakukan akad yaitu penggunaan go-pay dan perusahaan mauqud alaihi dan zighat yakni Ijab Kabul sedangkan transaksi zakat melalui go-pay dapat dilakukan oleh siapa saja karena status hukumnya adalah sah Hal ini dapat ditandai dengan adanya akad yakni kesepakatan dua pihak yakni pihak go- jek dan baznas yaitu dua lembaga yang saling sepakat terhadap transaksi zakat di mana pengguna pembayaran zakat pada baznas yang dilakukan melalui perwakilan pihak go-jek setelah pihak gojek menerima dana zakat dari pengguna go-pay maka zakat akan diserahkan ke baznas maka berdasarkan hukum Islam praktek yang dilakukan antara pihak gojek dan bisnis adalah menggunakan akad muamalah wakalah bil ujrah.