Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Negatif Trend Media Sosial Terhadap Motivasi Belajar Siswa di Madrasah Aliyah Laboratorium UINSU Medan Zhahirul Zhahirul; Muhammad Ilham; Muhammad Ravi Dzulhijj
Jurnal sosial dan sains Vol. 4 No. 3 (2024): Junral Sosial dan Sains
Publisher : Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsosains.v4i3.1159

Abstract

Latar Belakang: Kemajuan teknologi telah memudahkan semua kalangan dalam mengakses Internet. Salah satu persembahan internet adalah media sosial. Kita melihat banyak tren positif dan negatif dari media sosial. Penelitian ini fokus terhadap dampak negatif tren yang ada di media sosial terhadap motivasi belajar siswa. Tujuan:  Tujuan penelitian ini dibuat guna mengetahui pengaruh yang diberikan tren-tren di media sosial dalam motivasi belajar siswa. Metode: Dalam penulisan penelitian ini, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, yaitu metode yang menggunakan pemaparan atau penggambaran mengenai situasi atau kondisi yang diteliti dalam bentuk uraian naratif. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa tren media sosial mempengaruhi motivasi belajar siswa. Salah satu yang sedang tren di media sosial adalah modifikasi sepeda motor mereka. Banyak siswa yang membawa sepeda motor ke sekolah memodifikasi sepeda motornya setelah melihat tren di media sosial. Mereka memodifikasi sepeda motor tersebut dengan menggunakan uang saku orang tua mereka. Tujuan awal mereka bersekolah bukan lagi untuk belajar, melainkan mencari uang untuk memodifikasi sepeda motor dan pamer di sekolah. Kesimpulan: Intinya semua itu disebabkan kurangnya pengawasan dan bimbingan dari lingkungan terdekat siswa: orang tua dan guru. Orang tua dan guru hendaknya mengajarkan anak untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Orang tua dan guru juga perlu memperhatikan aktivitas anak di luar rumah dan sekolah agar dapat membimbingnya ke arah yang benar
IMPLEMENTASI BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERTIMBANGAN HAKIM PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Muhammad Ilham; Rasina Padeni Nasution
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8180

Abstract

Kesatu, berdasarkan hasil penelitian mekanisme beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai bentuk penyimpangan terbatas dari sistem pembuktian umum dalam KUHAP. Penerapannya tidak bersifat mutlak melainkan menganut konsep limited and balanced reverse burden of proof, yaitu penuntut umum tetap memikul kewajiban utama untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi, sementara terdakwa diberikan hak sekaligus kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan, penerimaan gratifikasi, atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dengan demikian pembuktian terbalik berfungsi sebagai instrumen pendukung pembuktian yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.Kedua, hasil penelitian terhadap putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Tahun 2025 serta hasil wawancara dengan Hakim ad hoc Tipikor menunjukkan bahwa penerapan beban pembuktian telah diterapkan di Pengadilan Negeri Medan tetapi belum digunakan secara eksplisit dalam setiap perkara, tetapi tampak dalam pertimbangan hakim yang berkaitan dengan pembuktian asal-usul harta kekayaan, gratifikasi, kerugian negara, dan pembayaran uang pengganti. Hakim tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan bukti yang menguntungkan dirinya, namun penilaian akhir tetap didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, implementasi beban pembuktian terbalik di Pengadilan Negeri Medan telah mencerminkan prinsip pembuktian yang terbatas dan berimbang, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi terdakwa.