Kesatu, berdasarkan hasil penelitian mekanisme beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai bentuk penyimpangan terbatas dari sistem pembuktian umum dalam KUHAP. Penerapannya tidak bersifat mutlak melainkan menganut konsep limited and balanced reverse burden of proof, yaitu penuntut umum tetap memikul kewajiban utama untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi, sementara terdakwa diberikan hak sekaligus kewajiban untuk menjelaskan asal-usul harta kekayaan, penerimaan gratifikasi, atau aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dengan demikian pembuktian terbalik berfungsi sebagai instrumen pendukung pembuktian yang bertujuan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan pidana.Kedua, hasil penelitian terhadap putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Tahun 2025 serta hasil wawancara dengan Hakim ad hoc Tipikor menunjukkan bahwa penerapan beban pembuktian telah diterapkan di Pengadilan Negeri Medan tetapi belum digunakan secara eksplisit dalam setiap perkara, tetapi tampak dalam pertimbangan hakim yang berkaitan dengan pembuktian asal-usul harta kekayaan, gratifikasi, kerugian negara, dan pembayaran uang pengganti. Hakim tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan bukti yang menguntungkan dirinya, namun penilaian akhir tetap didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, implementasi beban pembuktian terbalik di Pengadilan Negeri Medan telah mencerminkan prinsip pembuktian yang terbatas dan berimbang, sehingga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan korupsi, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi terdakwa.