Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari tindakan kuretase pada kasus abortus inkomplit yang dilakukan oleh dokter umum di Rumah Sakit Tipe D, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada dokter umum dalam kondisi kegawatdaruratan medis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kuretase pada prinsipnya merupakan kewenangan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi (Sp.OG) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar profesi kedokteran. Apabila tindakan tersebut dilakukan oleh dokter umum di luar kompetensi dan kewenangannya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum berupa sanksi pidana, perdata, dan administratif. Pertanggungjawaban pidana dapat timbul apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat atau meninggal dunia. Pertanggungjawaban perdata dapat berupa gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, sedangkan pertanggungjawaban administratif dapat berupa teguran, kewajiban mengikuti re-edukasi, pembekuan izin praktik, hingga pencabutan izin praktik. Namun demikian, dalam kondisi kegawatdaruratan medis yang mengancam nyawa pasien dan tidak tersedianya dokter spesialis, tindakan kuretase yang dilakukan oleh dokter umum dapat memperoleh justifikasi hukum berdasarkan prinsip penyelamatan nyawa dan doctrine of necessity, sepanjang dilakukan sesuai dengan indikasi medis, standar profesi, serta didukung oleh dokumentasi dan informed consent yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga medis maupun pasien.