p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Kewarganegaraan
Christine S. T. Kansil
Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Hukum Terhadap Monopoli Bisnis di Indonesia Christine S. T. Kansil; Ayi Meidyna Sany
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5559

Abstract

Abstrak Sebagai penopang ekonomi yang sentral dan kuat, pelaksanaan bisnis yang sehat menjadi hal yang penting. Hal ini diharapkan mampu untuk mendorong setiap pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya dengan baik dan membentuk suatu iklim bisnis yang baik. Harapan ini pun didukung dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut menjadi kebijakan hukum yang kemudian dilahirkan sebagai upaya untuk menghadapi potensi terjadi monopoli bisnis di Indonesia. Oleh karena itu, dengan menggunakan penelitian yuridis normatif, perlu untuk menganalisis lebih jauh mengenai regulasi tersebut untuk mengetahui keutuhan kebijakan hukum yang dibentuk dalam menghadapi potensi monopoli bisnis yang terjadi di Indonesia Kata Kunci: Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pelaku Usaha Abstract As a central and strong supporter of the economy, running a healthy business is crucial. Expectedly, this will encourage every business actor to carry out their business well and create a good business climate. This hope is also supported by the issuance of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition. This regulation became a legal policy that emerged as an effort to deal with the potential for business monopoly in Indonesia. Therefore, by using normative juridical research, it is essential to analyze these regulations further to find out the integrity of the legal policies developed to deal with the potential for business monopoly that occurs in Indonesia. Keywords: Monopoly, Unfair Business Competition, Business Actor
Tinjauan Yuridis Akibat Kelalaian Debitur dalam Memenuhi Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Christine S. T. Kansil; Lavienda William
Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v7i2.5599

Abstract

Abstrak Kepailitan merupakan eksekusi massal yang ditetapkan dengan putusan hakim yang berlaku serta-merta dengan melakukan penyitaan umum atas semua harta orang yang dinyatakan pailit maupun harta yang diperoleh selama kepailitan berlangsung untuk kepentingan semua kreditur, yang dilakukan dengan pengawasan pihak yang berwajib. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah penelitian yuridis normatif. Adapun terkait dengan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Dasar hukum yang mengatur mengenai kepailitan diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang merupakan perwujudan dari Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Debitur pada dasarnya dapat menawarkan suatu rencana perdamaian kepada semua kreditur untuk menunda kepailitan. Rencana perdamaian yang telah disetujui tersebut haruslah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga dengan disahkannya perjanjian perdamaian homologasi yang mengikat setiap pihak yang terlibat, yaitu pihak debitur dan para kreditur. Debitur memiliki kewajiban untuk memenuhi isi dari perjanjian perdamaian homologasi. Dalam hal debitur lalai, para kreditur dapat mengajukan pembatalan perdamaian kepada Pengadilan Niaga. Apabila Pengadilan Niaga membatalkan perdamaian tersebut, maka debitur tidak dapat kembali menawarkan perdamaian kedua dan akan dinyatakan pailit. Sehingga debitur haruslah bertanggungjawab atas isi dari kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian homologasi dan melaksanakan isi dari perjanjian tersebut dengan baik, karena apabila debitur lalai dalam melaksanakan perjanjian tersebut, debitur sendiri yang akan dirugikan karena ia tidak dapat menawarkan perdamaian untuk yang kedua kalinya. Kata Kunci: Kepailitan, Debitur, Kreditur, Homologasi, Pengadilan Niaga Abstract Bankruptcy is a mass execution determined by a judge's decision which takes effect immediately by carrying out a general confiscation of all assets of the person declared bankrupt and assets acquired during the bankruptcy for the benefit of all creditors, which is carried out under the supervision of the authorities. The research method used in this scientific writing is normative juridical research. Regarding the research approach used in this research, it is qualitative research. The legal basis governing bankruptcy is regulated in Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, which is an embodiment of Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code. The debtor can basically offer a peace plan to all creditors to postpone bankruptcy. The approved peace plan must obtain permanent legal force from the Commercial Court with the ratification of a homologated peace agreement which is binding on every party involved, namely the debtor and creditors. The debtor has an obligation to fulfil the contents of the homologation peace agreement. If the debtor is negligent, the creditors can apply for an annulment of the settlement to the Commercial Court. If the Commercial Court cancels the settlement, the debtor cannot offer a second settlement and will be declared bankrupt. So the debtor must be responsible for the contents of the agreement contained in the homologation peace agreement and carry out the contents of the agreement properly, because if the debtor is negligent in implementing the agreement, the debtor themself will be harmed because they cannot offer another peace for the second time. Keywords: Bankruptcy, Debtor, Creditor, Homologation, Commercial Court