Muh. Zidni Syukraan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanganan Jaminan Dalam Pembiayaan Bermasalah Di Koprasi Pesantren Darul Falah (Tinjauan Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam) Abrar; Supriyadi; Muh. Zidni Syukraan
TAFAQQUH Vol. 2 No. 1 (2017): Tafaqquh : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiyah
Publisher : STIS DAFA MATARAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70032/89j8cb27

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penanganan jaminan dalam pembiayaan bermasalah di koperasi pondok pesantren.n koperasi pondok pesantren dengan lokus penelitian di Koperasi Pondok Pesantren Darul Falah Pagutan Mataram. Setidaknya penelitian ini berusaha memecahkan dua problem penting yaitu 1) Bagaimana Mekanisme pengelolaan koperasi Pondok Pesantren NU Darul Falah? Dan 2) Bagaimana penanganan jaminan dalam pembiayaan bermasalah di Koperasi Pesantren Darul Falah?. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif-kualitatif yag lebih diarahkan untuk memahami fenomena-fenomena sosial dari perspektif partisipan dengan menggunakan pendekatan studi teoritis dan studi empiris. Teori yang digunakan adalah teori pembiayaan, teori koperasi dan teori etika bisnis Islam. Keseluruhan penelitian diperoleh melalui pengumpulan data dengan melakukan 1) observasi, 2) wawancara, dan 3) dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum maksimalnya kinerja pengurus koperasi pondok pesantren Darul Falah dalam menangani jaminan terhadap pembiayaan bermasalah dikarenakan belum adanya rumusan jelas dalam menangani hal itu. Sehingga masih banyak masalah yang belum selesai terkait dengan penangan jaminan dalam pembiayaan bermasalah.Dengan demikian, bisa dikatakan koperasi pesantren Darul Falah belum mampu menjalankan manajemen kepengurusan, pananganan jaminan dan pembiayaan bermasalah secara maksimal dan professional. Akan tetapi secara etis, sistem penangannya sudah sesuai dengan etikan bisnis dalam Islam.