Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Financing Agent Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Intanida; Soesi Idayanti; Kanti Rahayu
Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN) Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN)
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jurbisman.v2i1.555

Abstract

Agen asuransi memainkan peran penting dalam kemajuan industri asuransi. Jika tidak ada perantara, perusahaan asuransi tidak akan dapat bertahan sendiri. Salah satu dasar kerja sama antara perusahaan asuransi dan agen adalah perjanjian keagenan yang disepakati kedua belah pihak. Perjanjian ini mencakup elemen seperti pekerjaan, pengupahan, dan tugas. Berikut ini adalah tujuan penelitian penulis: 1) untuk memeriksa peraturan undang-undang asuransi mengenai agen pembiayaan, 2) untuk mempelajari perlindungan hukum yyang diberikan kepada financing agent di perusahaan asuransi jiwa Indonesia. Peneliti melakukan penelitian kepustakaan menggunakan yuridis normatif perundang-undangan. Sumber data utama penelliti adalah data sekunder, yang dikumpulkan dari dokumen dan kepustakaan. Penulis menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis data secara konvensional. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) UU No. 40/2014 tentang peransuransian tidak dapat secara eksplisit mengatur pengaturan financing agent. Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, kedudukan seorang agen asuransi tidak dapat diatur secara eksplisit. Agen asuransi adalah seseorang yang bekerja sebagai wakil perusahaan asuransi, yang ketentuannya tunduk pada pasal 1320 dan 1338 KUHPer. 2) Perlindungan hukum terhadap agen pembiayaan dapat mengajukan pembatalan perjanjian karena pelanggaran syarat sah perjanjian keagenan. Namun, bahkan jika pihak yang dirugikan tidak mengajukan pembatalan, perjanjian tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak. Seorang agen asuransi memiliki kekuatan hukum untuk melindungi dirinya sendiri, termasuk melakukan perundingan dengan perusahaan dan menggugat melalui pengadilan negeri dalam kasus perlindungan perdata maupun pidana.