Juru parkir merupakan garda terdepan dalam pelayanan perparkiran di ruang publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pengguna jalan, namun sebagian besar dari mereka belum memahami secara utuh dasar hukum yang mengatur profesi dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini berpotensi menimbulkan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, konflik dengan pengguna jasa, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan parkir resmi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman juru parkir di Kota Madiun dan Kabupaten Madiun terhadap regulasi kebijakan parkir yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah sosialisasi tatap muka dengan media presentasi (PowerPoint) yang memuat materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Petunjuk Teknis Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum, dilanjutkan dengan evaluasi pemahaman menggunakan kuis interaktif berbasis platform Wayground (joinmyquiz.com). Kegiatan diikuti oleh 40 peserta juru parkir yang terdiri atas 20 orang dari Kota Madiun dan 20 orang dari Kabupaten Madiun. Hasil kegiatan menunjukkan terjadi peningkatan pemahaman peserta yang ditunjukkan oleh perbandingan skor pretest dan posttest. Kesimpulannya, sosialisasi berbasis regulasi yang dipadukan dengan evaluasi interaktif efektif digunakan sebagai media pembelajaran bagi juru parkir dalam memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum profesinya.