ABSTRAK Penelitian ini berjudul Perlindungan Hak Kesehatan Narapidana Lapas Kelas I Palembang Pada Masa COVID-19 Menurut Undang-Undang No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Hukum Pidana Islam. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, karena kesehatan merupakan hak bagi setiap warga masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang termasuk narapidana. Undang-Undang No.12 Tahun 1995 disebutkan hak narapidana termasuk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana realiasasi perlidungan hak kesehatan narapidana pada masa Covid-19 berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dan bagaimana perspektif Hukum Pidana Islam terhadap perlindungan hak kesehatan narapidana pada masa Covid-19 di Lapas Kelas I Palembang. Metode yang digunakan penelitian lapangan (field research). Dari hasil penelitian didapatkan perlindungan hak kesehatan narapidana di Lapas Kelas I Palembang telah sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1995 dan syariat islam Maqasid Syari’ah berupa Hifzh al-nafs, perlindungam hak kesehatan narapidana seperti pelayanan kesehatan melalui program Kesailmu, Program vaksin 1 dan 2 ,pengobatan diklinik terhadap narapidana yang sakit. Pelayanan makanan. Kegiatan olahraga, lingkungan yang bersih. Asimilasi sebagai upaya pengurangan over kapasitas dan pencegahan penularan Covid-19. Kata Kunci: Hak Kesehatan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Covid-19