Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapatan bersih petani padi di daerah penelitian dan untuk menganalisis kelayakan usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas. Pengumpulan data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari petani dengan cara membuat daftar kuesioner dan melakukan wawancara langsung dengan petani. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 30 petani dari populasi sebanyak 94 petani. Biaya usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung sebesar Rp 24.941.783 /usahatani atau Rp 14.252.447 /hektar. Total biaya usahatani ini terdiri dari biaya eksplisit sebesar Rp 11.060.630/usahatani atau Rp 6.320.360/hektar. Sedangkan biaya implisit usahatani padi ini yakni sebesar Rp 13.881.153/usahatani atau Rp 7.932.087/hektar. Pendapatan usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung yakni sebesar Rp 27.526.870/usahatani atau Rp 15.729.640/hektar. Sedangkan keuntungan usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung sebesar Rp 13.645.717/usahatani atau Rp 7.797.553/hektar. Nilai RCR dari usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung berdasarkan hasil perhitungan yakni sebesar 1,55. Hal ini menunjukkan bahwa usahatani padi di Kecamatan Kapuas Murung layak untuk diusahakan. Nilai RCR ini dapat diartikan, bahwa setiap Rp 1 biaya yang dikeluarkan oleh petani pada kegiatan usahatani padi memberikan penerimaan sebesar Rp 1,55. Melalui penelitian ini disarankan agara petani padi Kecamatan Kapuas Murung tetap menjalankan usahatani padi karena memiliki prospek yang baik kedepannya. Petani padi Kecamatan Kapuas Murung dapat melakukan pencatatan pada setiap musim tanam agar dapat diketahui pendapatan setiap petani pada setiap musim tanam.