This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
HUSIN, BUDI RIZKI
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLITIK HUKUM PIDANA DI BIDANG HKI HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai sebuah sistem, hukum akan berjalan dengan baik saat sistem terhubung dan bekerja secara aktif. Pengerjaan undang-undang ini juga berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Peraturan HKI masuk ke Indonesia setelah Indonesia meratifikasi pembentukan WTO dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang memuat peraturan tentang Aspek Terkait Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs). Dalam rangka penegakannya, diperlukan kebijakan pidana dalam mengatur mekanisme sanksi agar terhindar dari pelanggaran HKI. Kebijakan hukum pidana sebagai politik hukum didefinisikan dalam kegiatan pokoknya, yaitu perumusan / perumusan (perundang-undangan), aplikatif / peradilan (implementasi), dan administratif / eksekutif (implementasi). Penggunaan pidana (pidana) dalam perundang-undangan HKI merupakan perpanjangan jenis kejahatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi hak pemegang hak HKI.Kata kunci: politik hukum pidana, HKI, penegakan hukum DAFTAR PUSTAKABukuArief, Barda Nawawi, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana: Menyongsong Genegarsi Baru Hukum Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar__________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996__________, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: BP UNDIP, 1994, h. 60__________, Pembangunan Hukum Nasional, Powerpoint, Semarang: Undip, 2007Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003, h. 19 – 20.Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Keenam, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006Rahardjo, Trisno, Hak Kekayaan Intelektual dengan Sarana Penal, Yogyakarta: Kantor Hukum Trisno Raharjo, 2006Wignjosoebroto, Soetandyo Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008 Undang-undang:Undang-Undang Nomor  14 2001 tentang Paten;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; danUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA HUSIN, BUDI RIZKI
JURNAL POENALE Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemidanaan pada dasarnya merupakan suatu penderitaan yang sengaja dan dibebankan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada si pembuat delik itu. Pidana pada hakekanya merupakan suatu pcngenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (orang yang berwenang) dan pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sistem pemidanaan di Indonesia yang berlaku saat ini masih menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu yang berpotensi membahayakan dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan KUHP yang menggunakan perumusan alternatif, artinya hakim dapat memilih tiga ancaman pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara waktu dua puluh tahun. Pidana mati dilaksanakan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, serta didasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kata Kunci: Penerapan, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan DAFTAR PUSTAKAAnwari, Imron. 2012.  Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari Dinas Militer dan Akibatnya, Pustaka Muda, Manado.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001Lamintang, P.A.F. 2005. Hukum Penetensier Indonesia, Armico, BandungMappaseng, Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Buana Ilmu, Surakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2012. Pidana Mati, Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Pustaka Magister SemarangPhilipe, Selznik dan No.net the law has No.t been a logic bahkan Satjipto Rahardjo nenyatakan hukum itu bukan manusia, tetapi untuk manusia dalam Fachmi Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Disertasi dipertahankan di Unpad, 29 Juli 2009.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.