JURNAL POENALE
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA

HUSIN, BUDI RIZKI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2017

Abstract

Pemidanaan pada dasarnya merupakan suatu penderitaan yang sengaja dan dibebankan kepada seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pidana sebagai reaksi atas delik dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada si pembuat delik itu. Pidana pada hakekanya merupakan suatu pcngenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (orang yang berwenang) dan pidana dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang. Sistem pemidanaan di Indonesia yang berlaku saat ini masih menerapkan pidana mati terhadap tindak pidana tertentu yang berpotensi membahayakan dan mengancam kehidupan bangsa dan negara. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder yang dikumpulkan melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan pidana mati dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia dilaksanakan sesuai dengan KUHP yang menggunakan perumusan alternatif, artinya hakim dapat memilih tiga ancaman pidana pokok yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana sementara waktu dua puluh tahun. Pidana mati dilaksanakan dengan pembuktian dan pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat umum, serta didasarkan putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Kata Kunci: Penerapan, Pidana Mati, Sistem Pemidanaan DAFTAR PUSTAKAAnwari, Imron. 2012.  Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatan Prajurit TNI dari Dinas Militer dan Akibatnya, Pustaka Muda, Manado.Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Binacipta, Bandung.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2001Lamintang, P.A.F. 2005. Hukum Penetensier Indonesia, Armico, BandungMappaseng, Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, Buana Ilmu, Surakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.Nawawi Arief, Barda. 2012. Pidana Mati, Perspektif Global, Pembaharuan Hukum Pidana dan Alternatif Pidana Untuk Koruptor, Pustaka Magister SemarangPhilipe, Selznik dan No.net the law has No.t been a logic bahkan Satjipto Rahardjo nenyatakan hukum itu bukan manusia, tetapi untuk manusia dalam Fachmi Kepastian Hukum Mengenai Putusan Batal Demi Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Disertasi dipertahankan di Unpad, 29 Juli 2009.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Sudarto, 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.

Copyrights © 2015