This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Romansah, Fauzul
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Romansah, Fauzul
JURNAL POENALE Vol 5, No 6 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyitaan aset terpidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah beralih atau hilangnya harta kekayaan dari terpidana korupsi yang kelakakan diputuskan oleh pengadilan, untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset yang dilakukan oleh terpidana korupsi sehingga pengadilan menyatakan bahwa harta yang dimiliki terpidana korupsi tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi.Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; pertama mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi berupa; penelusuran aset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kedua, beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyitaan aset; a. Faktor hukum, belum adanya peraturan yang mengatur secara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaan dan lainnya. b. Faktor Penegak hukum berupa kemampuan aparat penegak hukum yang kurang memenuhi kapasitas yang patut dan layak terhadap pelaksanaan penegakan hukum. c. Faktor fasilitas dan sarana serta teknologi yang dapat menunjang dalam pelacakan harta kekayaan dari pelaku tindak pidana korupsi, dan  belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d. budaya hukum sangat menentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalan dengan baik, karena budaya yang baik tentunya akan menghasilkan penegakan hukum baik pula e. Faktor masyarakat, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap praktik tindak pidana korupsi bahkan pada praktik peralihan aset kekayaan terpidana korupsi. Saran dalam penelitian ini adalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan.Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpida, KorupsiDAFTAR PUSTAKA  Bryan A Garner, 1999,Black’s Law Dictionary, United States of America: West Group.Fukuyama, Francis, 2005,Memperkuat Negara Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT Alumni.Pope, Jeremy, 2007, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta, YayasanObor IndonesiaSoekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.------1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.Soemitro, Roni Hanitijo, 1982, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Perundang-Undangan :Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (Studi Di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung) Romansah, Fauzul
JURNAL POENALE Vol 5, No 4 (2017): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyitaan aset terpidana korupsi merupakanlangkahantisipatif yang bertujuanuntukmenyelamatkanataumencegah beralih atau hilangnya hartakekayaan dari terpidana korupsi yang kelakakan diputuskanoleh pengadilan, untuk disita sebagai pengganti kerugiankeuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset yang dilakukanolehterpidanakorupsisehinggapengadilanmenyatakanbahwaharta yang dimilikiterpidanakorupsitidakmencukupi untuk mengembalikankerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakahmekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan aset terpidanakorupsisebagaiupayapengembaliankerugiannegara. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi.Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; pertamamekanismepelaksanaanpenyitaan aset terpidanakorupsiberupa; penelusuranaset, pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset. Kedua, beberapa faktor yangmenjadi  penghambat dalam pelaksanaanpenyitaan aset; a.Faktor hukum, belumadanyaperaturan yang mengatursecara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaandanlainnya. b.FaktorPenegak hukum berupa kemampuanaparatpenegak hukum yang kurangmemenuhi kapasitas yang patutdanlayakterhadappelaksanaan penegakan hukum. c.Faktor fasilitasdansaranaserta teknologi yang dapat menunjang dalampelacakanhartakekayaandaripelakutindakpidanakorupsi, dan  belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d.budaya hukum sangatmenentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalandenganbaik, karenabudaya yang baiktentunyaakanmenghasilkan penegakan hukumbaik pula e.Faktor masyarakat, yaitu kurangnyakesadaranmasyarakat terhadap praktik tindakpidanakorupsi bahkan pada praktikperalihan aset kekayaan terpidana korupsi. Saran dalampenelitianiniadalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan.Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpida, Korupsi.DAFTAR PUSTAKA Bryan A Garner, 1999,Black’s Law Dictionary, United States of America: West Group.Fukuyama, Francis, 2005,Memperkuat Negara Tata Pemerintahandan Tata Dunia Abad 21, Jakarta: PT GramediaPustakaUtama,Mulyadi, Lilik, 2011, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya, Bandung, PT Alumni.Pope, Jeremy, 2007, StrategiMemberantasKorupsiElemenSistemIntegritasNasional, Jakarta, YayasanObor IndonesiaSoekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.------1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.Soemitro, RoniHanitijo, 1982, MetodePenelitianHukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung, Alumni Perundang-Undangan :Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik IndonesiaUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.